Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Pematang Siantar Medan, Poltak P Manihuruk alias Robby (42) ditangkap Sat Reskrim Polresta Denpasar lantaran menjadi muncikari yang menawarkan jasa prostitusi. Pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/4/2021) pukul 21.00 Wita di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Gang Kwala Nomor 11, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan muncikari ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan terhadap dua pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri dan setelah dilakukan interogasi, bahwa laki-laki tersebut membayar si perempuan untuk diajak bersenang-senang dan akhirnya melakukan hubungan badan," jelasnya.