Denpasar, IDN Times - Persidangan dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 oleh terdakwa Tomy Priatna Wiria, twlah berjalan pada Selasa, 21 April 2026. Agenda persidangan ini masih berkutat pada sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni keterangan para saksi JPU.
Pada sidang sebelumnya, 14 April 2026, JPU menghadirkan enam orang saksi yang seluruhnya adalah anggota Polri. Namun, dari keenam saksi itu hanya dua orang yang memberikan keterangan karena keterbatasan waktu.
Sehingga, empat orang saksi yang belum memberikan keterangan, dijadwalkan memberikan kesaksian Selasa kemarin. Dalam fakta persidangan dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps itu, hanya tiga orang saksi yang memberikan keterangan yakni Arjana Ariputra, Aryadi, dan Sukadana. Seorang saksi tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Tiga keterangan saksi yang tadi itu adalah saksi yang menerangkan. Saksi ini adalah saksi yang bertugas pada saat itu menjaga di kejadian yang ada di Polda Bali maupun di DPRD Bali,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, pada Selasa (21/4/2026).
