Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, munculnya pernyataan Jerinx soal kacung WHO, berawal dari kasus yang dialami oleh Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bayi yang ia kandung meninggal karena pihak rumah sakit memintanya untuk menjalani rapid test terlebih dahulu, Selasa (18/8/2020) lalu.
Arianti meminta petugas jaga rumah sakit untuk segera menanganinya karena perut sakit, air ketubannya pecah, dan mengeluarkan darah. Namun petugas tersebut memintanya untuk melakukan rapid test di puskesmas terdekat. Karena rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas rapid test.
Tiba di puskesmas, ia kembali diminta sabar mengantre untuk menjalani rapid test. Suaminya protes dan akhirnya petugas mendaftarkan Arianti tanpa antrean, dan hasilnya akan keluar dalam waktu 30 menit. Karena kesakitan, Arianti memohon kepada dokter supaya memeriksakan kandungannya sudah bukaan berapa. Namun dokter tidak menanganinya sampai hasil rapid test keluar. Ia lalu memilih pulang untuk mengganti pembalut dan meminta ibunya menunggu hasil rapid test itu keluar.
Hasil rapid test dari puskesmas keluar, dan keluarganya memilih membawa Arianti ke rumah sakit lain. Namun rumah sakit ini tidak mengakui surat keterangan rapid test karena tidak melampirkan alat rapid test COVID-19. Arianti lantas melakukan tes ulang. Tim medis lalu memeriksa kandungan Arianti, dan menyatakan detak jantung janinnya lemah, tetapi perlahan normal kembali. Setelah menjalani persalinan secara operasi sesar, bayi dinyatakan meninggal sejak dalam kandungan.
Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan bahwa ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 untuk mengamankan ibu dan bayi.
"Selain untuk menjamin keamanan ibu dan bayi dari penularan COVID-19, juga mengamankan petugas yang akan menangani, serta memudahkan proses rujukan jika ibu hamil harus dirujuk," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi di Mataram, dikutip mataram.antaranews.com, tanggal 26 Juni 2020.
Menurutnya, ibu hamil juga dimudahkan ketika akan dirujuk. Sebab pihak rumah sakit tidak mau menerima rujukan ibu hamil jika belum melakukan rapid test COVID-19.
"Jadi tidak masalah kita menyiapkan alat tes cepat COVID-19 lebih banyak, asalkan ibu hamil bisa tertangani segera dengan aman," jelasnya.