Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini memiliki pedoman penataan ruang umum, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melakukan penyesuaian terhadap Perda ini.
Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, penataan ruang wilayah Provinsi Bali ini bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, serta industri berbasis budaya.
“Dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ungkapnya, pada Jumat (29/5).
Berikut selengkapnya: