Penyu Hijau atau Eretmochelys imbricate sitaan Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, AS (39) sebagai sopir, asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan G (47), sebagai kernet, berasal dari Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Keduanya diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7/2022), pukul 03.15 Wita. Mereka disangka melakukan tindak pidana Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Keduanya disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto PPRI Nomor 7 Tahun 1999 Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi junctoc Pasal 55 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 15 ekor penyu hijau, STNK mobil pikap, Pikap Daihatsu, uang Rp400 ribu, dan terpal warna cokelat.