Jembrana, IDN Times – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pernah menyampaikan ada pengecualian bagi mereka yang boleh melakukan perjalanan masuk-keluar wilayah Bali. Yaitu angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi Negara, dan angkutan logistik penanganan COVID-19.
Kaitannya dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Pulau Bali, baik jalur udara maupun laut, agar menjalani test swab dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan itu.
Pihaknya menilai sudah melakukan penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali, sebagai upaya menegakkan peraturan Menteri Perhubungan. Yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Pelabuhan Benoa Kota Denpasar dan Pelabuhan Padangbai Kabupaten Karangasem.
“Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” terang Dewa Indra, Jumat (22/5).
Lantas, beberepa waktu yang lalu media sosial (Medsos) lokal Bali diramaikan oleh postingan antrean panjang di Pelabuhan Gilimanuk. Benarkah kabar itu?