Pantai Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka operasional di Pantai Kuta ditetapkan hanya sampai pukul 23.00 Wita. Selain itu juga dilarang adanya perayaan, kerumunan, dan petasan.
“Maksimal jam 23.00 Wita sudah clear semua. Tidak boleh ada kegiatan lagi di sana,” jelasnya.
Kapolresta menyampaikan telah berkoordinasi dengan Desa Adat Kuta terkait penyekatan dan penutupan kantong parkir di sepanjang Pantai Kuta. “Tidak dilarang, tetapi ada pembatasan, baik jumlah, kerumunan, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan ada sanksi Adat, Perda, dan Pidana yang siap menjerat para pelanggar kebijakan ini.
Sementara itu, Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (29/12/2021) siang, menyampaikan belum menerima surat imbauan terkait peraturan tersebut.
“Belum tahu saya. Belum ada surat resmi, ndak tahu saya gimana nggih,” jawabnya.