Tersangka muncikari di wilayah hukum Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)
Sementara itu, seorang muncikari asal Buleleng, Khairul Arifin (33), ditangkap oleh Polresta Denpasar di lobby Hotel Samudera, Legian, Kabupaten Badung, pada Kamis (28/10/2021) pukul 21.00 Wita. Khairul Arifin ditangkap bersama dua orang perempuan pekerja seks.
Pengakuan Khairul, transaksi prostitusi online melalui WhatsApp ini sudah dilakukan selama 4 bulan. Para pekerja melayani tamu dengan tarif Rp500 ribu. Kemudian uang tersebut dibagi, Rp150 ribu untuk sewa hotel dan Rp250 ribu untuk pekerja seks. Ia sebagai muncikarinya mendapat bagian Rp100 ribu.
Sedangkan muncikari lain asal Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, yang bernama I Nyoman Mokariawan (37) diamankan pada 22 Oktober 2021. Jasa pemesanan yang dilakukannya, melalui aplikasi Michat. Tarif dalam sekali melayani tamu adalah Rp300 ribu. Uang tersebut lalu dibagi, Rp50 ribu untuk muncikari dan Rp250 ribu untuk pekerja sekaligus untuk membayar sewa kamar.
"Mereka menyewa 3 kamar ya, dengan sewa kamar Rp2 juta per bulan. Jadi mereka persiapkan kamar nanti kalau ada yang lewat Michat, itu ditunjuk ke kamar dan orangnya sudah ada di situ," jelasnya.