Pada 16 Februari 2021 lalu, IDN Times membuat Survei Kasus Sulinggih di Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual untuk mengetahui pandangan masyarakat Bali khususnya, terhadap kasus ini.
Hasilnya, sebanyak 76 responden yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali hingga beberapa daerah lainnya mengikuti survei tersebut. Beberapa daerah lain itu di antaranya Kabupaten Garut, Jakarta, Depok, Kota Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bandung, dan Ambon.
Responden yang menjawab tidak percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebesar 94,8 persen. Sedangkan yang percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebanyak 3,9 persen. Sisanya, sebesar 1,3 persen menjawab tidak tahu.
Pada survei ini disebutkan bahwa Wayan M ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh Polda Bali (Sebelum berkas perkara dinyatakan P-21), karena alasan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun sebanyak 83,1 persen responden menyatakan bahwa Wayan M harus ditahan dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara yang menjawab tidak tahu sebesar 2,6 persen. Ada pula responden yang menjawab dengan pendapat lain, seperti:
- Mungkin harus ada diskusi terlebih dahulu karena mengingat beliau merupakan orang penting
- Pastinya ada sanksi sosial yang jauh lebih berat diterima terutama dalam organisasi sulinggih tersebut
- Tetap dipantau karena sering kali akan terjadi kasus pelecehan lagi di kemudian hari
- Biarkan saja
- Kasusnya sudah diproses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ketakutan kita apabila tidak ditahan, siapa yang bisa jamin tidak akan melakukan lagi kepada orang lain. Dampaknya akan ada korban-korban baru muncul
- Dapat diberikan sanksi adat
- Seharusnya ditahan. Walaupun ada asas praduga tak bersalah; yang nantinya bisa dibuktikan di pengadilan, tersangka yang ada di luar tahanan dan masih berpraktek keagamaan berpotensi menambah korban yang baru
- Wajib lapor, tapi kesulinggihannya mendapat hukum sosial
- Beliau punya tugas yang suci, dan sudah dinanti ratusan penyungsungnya. Tahanan bukan tempat orang suci
- Terkadang hal-hal seperti ini yang membuat saya pesimis terhadap hukum
- Perlakuan yang berbeda-beda dilakukan kepada tersangka. Bisa dibandingkan pada kasus Ahok atau JRX.