Pelaku pembuangan bayi tanpa tangan di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu tas kresek plastik warna hitam, satu tas belanja warna hijau, celana pendek warna merah yang berlumuran darah, empat potong tisu yang berisi lumuran darah, plastik pembungkus pembalut wanita warna putih, dan pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan bentuk tanggung jawab mantan pacar pelaku.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan saksi Kadek S (16) menemukan mayat bayi tanpa tangan saat ia hendak membeli makanan. Saat melewati gang, ia melihat bungkusan kresek hitam dan kain yang berisi gumpalan darah dan di sebelahnya terdapat mayat bayi. Saksi langsung memberitahukan orangtuanya.