Ilustrasi uang. IDN Times/Ita Malau
Setelah berhasil meringkus Ferdinand dan memintai keterangannya, polisi kembali meringkus Putu Bagus dan Surya Wira. Kepada petugas, Putu Bagus mengaku mendapatkan surat palsu tersebut dari Wira. Sedangkan Wira mengaku, Putu Baguslah yang membawa blanko tersebut ke percetakannya untuk diedit.
Saat itulah Wira menawarkan blanko Surat Keterangan Sehat yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya. Hingga terjadi kesepakatan untuk diperbanyak oleh Putu Bagus. Surat tersebut diharga Rp1000 per lembarnya.
“Surat tersebut akan diberikan kepada pelaku Ferdinand untuk dijual seharga Rp25 ribu per surat kepada penumpang travel,” jelasnya.
Selain itu, surat palsu tersebut dijual kepada korban pengendara sepeda motor bernama Muhamad Rois, seharga Rp100 ribu.
“Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan COVID-19. Modusnya membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk,” kata Syamsi.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti lima lembar Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta bubuhan tanda tangan pelaku Ferdinand, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blanko Surat Keterangan Dokter/Kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka kami jerat Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Syamsi.