(Sejumlah kader PDI Perjuangan gelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Polres Bogor) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Poin kedua yang ia tekankan adalah jangan sampai sikap kritis terhadap RUU HIP tersebut berdalih demokrasi, namun justru ditunggangi oleh kekerasan. Apalagi menurutnya, negara Indonesia telah diatur oleh UU untuk berbicara bebas tetapi tetap melakukan koridor demokrasi, dengan prinsip Dasar Pancasila.
“Kami menyesalkan dan kami tidak menolak. Sikap kritis karena ini sumbernya Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila. Tapi jangan sampai dalih demokrasi tetapi di satu sisi melakukan tindakan kekerasan dan fitnah bahwa PDIP itu Partai Komunis. Kemudian melakukan tindakan kekerasan atas dalih demokrasi,” jelasnya.
Dalam agendanya ke Mapolda Bali ini, kader Partai Moncong Putih tersebut mengaku diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali. Selain menyampaikan catatan-catatan, juga melakukan pelaporan dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat). Diketahui perwakilan keluar dari ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali pada pukul 11.00 Wita.
“Laporannya Dumas. Tapi locus delicti-nya kan di Jakarta. Tapi ini menyangkut golongan, karena golongan bahwa bendera yang kita miliki di seluruh Indonesia,” ucap Kelakan.