Ist/ pelaku pelecehan seksual anak di Klungkung
SPS tercatat sebagai PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai Staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
Akibat perbuatannya, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS karena sedang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Terkait hal itu (pemberhentian sementara sebagai PNS) akan kami bicarakan dulu dengan Sekda dan Bupati, Senin (17/5) besok," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja.
Menurut Suteja, masa kerja SPS sebagai PNS tinggal dua tahun lagi. Ia mengaku tidak menyangka stafnya bisa tega melakukan tindakan bejat pada anak di bawah umur.
"Saat kerja tidak ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (SPS). Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja.