Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/Gesina Kunkel

Tabanan, IDN Times - Baru-baru ini heboh pemberitaan mengenai warga di Desa Mulyajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang mengalami kecanduan obat Tramadol. Obat ini, jika dikonsumsi sembarangan dan tanpa resep dokter, dapat menimbulkan kecanduan. Sebenarnya apa itu obat Tramadol?

Berikut penjelasan Dokter Spesialis Neuro Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singasana, dr Ni Putu Sukarini MBiomed SpN.

1. Tramadol termasuk obat golongan narkotika

Dokter Spesialis Neuro Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singasana, dr Ni Putu Sukarini MBiomed SpN (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Sukarini, Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit.

"Obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit, sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan Tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor. Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak," jelas Sukarini, Senin (21/8/2023).

Ia melanjutkan, Tramadol biasanya diresepkan untuk pasien yang mengalami nyeri sedang hingga berat. Pasien dengan kanker stadium lanjut, juga biasanya akan diresepkan obat jenis ini.

2. Tramadol diresepkan dokter dengan dosis tertentu dan ada pengawas untuk meminum obat

Editorial Team

Tonton lebih seru di