Badung, IDN Times – Menjelang terselenggaranya sejumlah event internasional di Bali dalam waktu dekat ini, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menerapkan kebijakan Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang Perwakilan Negara Asing. Hal ini dilakukan mengingat tersebar sejumlah kabar bahwa setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri harus melaporkan barang pribadinya dan membayar pajak rata-rata senilai Rp7 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan Asas Timbal Balik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015.
“Untuk event G20 dan event-event internasional lain, dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas barang Perwakilan Negara Asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015,” jelasnya pada Senin (8/11/2021).
Berikut fakta-fakta terkait peraturan tersebut: