Kalapas Klas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing (IDN Times/Ayu Afria)
Fikri juga menegaskan bahwa selama asimilasi tersebut, Sudikerta berstatus wajib lapor ke Bapas Kelas I Denpasar. Asimilasi yang diterima oleh Sudikerta berlaku hingga 3 Juni 2022 mendatang. Selama menjadi WBP di dalam lapas, Sudikerta menjadi salah satu pengurus pura.
Selama menjalani program asimilasi tersebut, apabila yang bersangkutan tidak melapor dan menjalani tindak pidana lagi, maka haknya mendapatkan program asimilasi ini akan dicabut dan yang bersangkutan ditarik kembali ke dalam Lapas untuk menjalani hukuman. Dalam hal ini statusnya bukan bebas murni, akan tetapi menjalani asimilasi.
“Setelah 2 per 3 dia akan menjalani bebas bersyarat,” ungkap Fikri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terpidana Sudikerta bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150 miliar, yang dilaporkan oleh Pemilik PT Maspion Group, Alim Markus.
Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Estard Oktavi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12/2019).