Rilis kasus korupsi LPD Adat Ungasan. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penyimpangan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Beberapa pasal yang diduga dilanggar tersangka di antaranya:
- Pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa
- Pasal 7 ayat 2 berbunyi untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD
- Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum di manapun.
“Tersangka atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana,” jelas Kombespol Bayu, pada Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dari tahun 2013 sampai 2016 dan pinjaman yang diberikan sampai tahun 2017. Dana tersebut digunakan untuk investasi aset di beberapa daerah, di antaranya pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, senilai Rp28,4 miliar.
Kombes Bayu mengatakan dari jumlah investasi yang dilaporkan tersebut, terdapat selisih penggunaan dana mencapai Rp4,5 miliar. Dari angka Rp28 miliar tersebut, diketahui kredit macet sebesar Rp27,5 miliar. Kerugian LPD Adat Ungasan sendiri sebanyak Rp22,3 miliar.