Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus seorang ibu muda asal Kelurahan Luk-luk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dilarang bertemu anaknya oleh mertua? Ayu PD (25) mengaku terpisah dari anak laki-lakinya saat anaknya berusia 7 bulan, tepatnya sejak 27 November 2020 lalu. Ketika itu Ayu PD sempat bertengkar dengan suaminya, Kadek Agus Dirgantara asal Karangasem.
Selain dilarang bertemu bayinya, Ayu mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia kerap dipukul, dijambak, didorong ke tembok, hingga kaki suaminya menyentuh mulutnya. Ayu melaporkan suaminya Kadek Agus Dirgantara ke Polresta Denpasar atas kasus KDRT yang dialaminya.
Pengacara Ayu PD, Siti Sapurah alias Ipung, mengatakan baik kasus KDRT maupun soal hak asuh anak, tidak tertangani dengan baik oleh kepolisian.