Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi salat berjamaah (IDN Times/Maulana)

Denpasar, IDN Times – Berdasarkan hasil pertemuan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjenpol Petrus Reinhard Golose, bersama tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Lounge Andalan Polda Bali Rabu (20/5), menyepakati bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri dilakukan di rumah.

Hal ini sesuai imbauan dari Pemerintah Pusat terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik COVID-19, yang rencananya akan berlangsung pada Minggu (24/5) sampai Senin (25/5).

Beberapa tokoh yang datang di antaranya:

  • Ketua PW NU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Provinsi Bali, KH Abdul Aziz
  • Ketua PW Muhammaddiyah Provinsi Bali, H Aminullah
  • Ketua Pengembangan Organisasi DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi Bali, Ust H Fauzy Basulthana
  • Ketua LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Denpasar, H Kafilari
  • Kabid Binmas Islam Departemen Agama Provinsi Bali, H Nur Khamid
  • Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Bali, Ir H Maman Supratman.

1.Kapolda Bali mempersilakan tokoh ormas Islam di Bali membuat kesepakatan terkait pelaksanaan Salat Id

IDN Times/Larasati Rey

Kedatangan para pemimpin ormas (Organisasi masyarakat) Islam di Bali ini membahas perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik. Kapolda Bali mempersilakan para tokoh ormas membuat kesepakatan bersama. Supaya perayaan Idulfitri di wilayah Provinsi Bali tidak ada perbedaan, baik mulai dari pelaksanaan Salat Id hingga kegiatan bersilaturahmi.

Namun Golose menyampaikan bahwa sesuai Permenkes 9/2020, kegiatan agama yang bersifat masif (Mengumpulkan massa yang banyak) dilarang untuk dilaksanakan. Namun bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Demi masa depan anak cucu kita agar darurat kesehatan yang terjadi saat ini tidak menjadi darurat sosial ekonomi dan darurat keamanan. Saat ini kasus positif COVID-19 di Bali sendiri setiap harinya meningkat. Transmisi lokal cukup tinggi berada pada angka 38 persen,” ucap Golose.

Menurut Golose, seandainya nanti Salat Id berjamaah tetap dilaksanakan, maka petugas akan melakukan tindakan ketat sesuai dengan protokol kesehatan.

2. MUI Provinsi Bali menyetujui untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing

Ilustrasi salat di rumah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu Ketua MUI Provinsi Bali, HM Taufiq As’adi, sepakat dengan imbauan dari Pemerintah Pusat, agar melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Hal ini demi kesehatan masyarakat Bali.

“Pelaksanaan Salat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan serempak di seluruh Bali di rumah masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali, H Bambang Santoso, menyatakan imbauan ini harus dilaksanakan serentak di seluruh Pulau Bali. Lantaran apabila ada satu atau dua daerah yang melaksanakan Salat Id secara masif, hal tersebut menjadi ancaman.

3.Beberapa kesepakan yang ditandatangani bersama sebagai berikut. Mereka berencana segera membuat seruan bersama.

IDN Times/Margith Juita Damanik

Setelah sepakat untuk melaksanakan Salat ID di rumah masing-masing, Pemimpin ormas Islam Bali akan menandatangani seruan bersama, di antaranya:

  1. Salat Idulfitri di rumah
  2. Tidak ada pelaksanaan pawai takbir keliling. Takbiran hanya dilakukan oleh petugas masjid dan sangat terbatas
  3. Tidak menjadwalkan petugas Khotib dan Imam dalam pelaksanaan Salat Idulfitri
  4. Tidak melakukan silaturahmi dengan berkumpul banyak orang. Silaturahmi dapat dilakukan secara online.

Editorial Team