Jumpa pers dengan Tim Hukum Unud pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Unud dibuat sejak tahun 1982 dan telah cukup lama disimpan dengan apik. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Kabupaten Badung.
Bukti tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi pada saat pembebasan lahan, pengembangan daripada Universitas Udayana menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam perjalanannya, semua proses dilakukan di Kantor kelurahan setempat dan disebutkan diikuti pula oleh masyarakat.
“Berarti kan tidak main-main. Jadi pekerjaan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Bupati, dan termasuk Rektor saat itu yaitu Ida Bagus Oka, dan Gubernur saat itu, Prof Ida Bagus Mantra,” ungkapnya.
Lokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)
Berdasarkan bukti itu, pada tahun 2011, Unud membuka file yang telah disimpan lama tersebut. Termasuk di dalamnya yang memuat informasi pemberian ganti rugi dan cap jempol yang disebut dilakukan oleh pemberi tanah. Namun dokumen asli tersebut saat ini disita oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dapat saya simpulkan data itu benar karena itulah data satu-satunya yang memberikan atas hak sehingga gedung rektorat, dan fakultas ini berdiri. Dibuat oleh negara dari Kantor Gubernur Provinsi yang merupakan presentasi dari negara. Itu sangat valid dan dibuat dalam beberapa bundel. Semua panitia menandatangani,” ujar Sukandia.