Ilustrasi (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan ini diterima oleh Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), pada Selasa (10/1/2023), di Ruang Sahadewa Kanwilkumham Bali.
Seorang warga yang berdomisili di Desa Taro Kelod, Kabupaten Gianyar, I Ketut Warka, menyampaikan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM, yakni pemutusan saluran air oleh pihak Bendesa Adat Desa Taro Kelod. Biasanya saluran air itu digunakan untuk pengairan sawah dan konsumsi sehari-hari.
“Diterima Tim Yankomas pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkapnya, pada Rabu (11/1/2023).