Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, pada 21 Januari 2022 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 206/UN14/HK/2022 tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Unud. Dalam SK itu, pihak Unud mewajibkan mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma Tiga, selama semester I dan II menempati asrama mahasiswa Unud.
Kemudian, pada tanggal 6 April 2020, Rektor Unud mengeluarkan pengumuman dengan nomor B/34/UN14/TM.01.02/2022 Tentang Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang lolos melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pengumuman tersebut memuat lampiran harga nominal tipe kamar Udayana Integrated Student Dormitory (UISD) sesuai kelas Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Ada beberapa tipe kamar yang ditawarkan, mulai dari Superior Room seharga Rp700 ribu hingga Executive Room yang dibanderol dengan harga Rp3,5 juta.
Kebijakan tersebut sarat akan penolakan mahasiswa, utamanya orangtua calon mahasiswa baru (camaba). Pasalnya, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UISD pada saat registrasi ulang, dalam pengumuman itu disebutkan camaba akan dianggap gugur oleh Unud.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan sebab di samping harus membayar UKT, mahasiswa juga diwajibkan membayar uang UISD. Di sisi lain, pembangunan UISD belum dilakukan, sehingga camaba dari luar Bali akan dibebani dengan biaya tempat tinggal selama proses registrasi berlangsung.
Keresahan atas pewajiban tinggal di UISD bagi camaba menimbulkan aksi protes dari mahasiswa Unud. Puncaknya adalah pada Rabu, (13/4/2022), pukul 15.00 Wita. Orangtua camaba bersama mahasiswa Unud melakukan demo dan menuntut audiensi terbuka terhadap Rektor Unud.