Sukarta saat menunjukan surat laporan kepolisian (Dok. IDN Times/Istimewa )
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, seorang kader dari Partai Perindo lainnya juga sempat melaporkan Mujana ke Polda Bali atas laporan yang sama. Namun kasusnya dihentikan karena laporannya dicabut.
Sukarta juga berharap kasus ini dapat dikebut pihak kepolisian sehingga cepat terungkap. Sukarta menjelaskan, Nyoman Mujana diduga memalsukan ijazah saat penyerahan dokumen administrasi pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Perindo, pada tahun 2018 silam.
Mujana diduga melampirkan ijazah orang lain, yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa, asal Desa Kutampi, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ia diduga mengganti sejumlah data, termasuk nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orangtua beserta foto.
“Setelah yang bersangkutan (Nyoman Mujana), terpilih sebagai anggota DPRD, muncul isu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Kemudian pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali disertai perintah membawa ijazah asli. Saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijazah/STTB asli nomor, 19.oc.oh. 0462952 atas nama I Nyoman Mujana, nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ini nomor ijazahnya kan berbeda dengan yang dilampirkan saat proses pencalegan,” ungkap Sukarta, Senin (23/5/2022).
Saat dikonfirmasi, Nyoman Mujana menyatakan laporan tersebut sarat akan kepentingan politis. Terlebih menurutnya yang melapor merupakan pesaingnya saat Pileg 2019 lalu. Selain itu, materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali, yang mana laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya.
“Saya sudah pegang SP (surat penghentian). Tapi biarkan saja,” kata Nyoman Mujana, Senin (23/5/2022) lalu.
Meskipun demikian, ia mengaku akan tetap menghormati proses hukum. Sejauh ini dirinya juga belum menerima surat dari Polres Klungkung terkait kasus tersebut.
“Maaf belum ada surat dari Polres.Tapi laporannya itu kan sama dengan yang dulu (di Polda). Kalau dia (pelapor) mau cari data, silakan ke SMA 1 (SMU Negeri). Di sana ada kok data saya. Apakah saya tamatan atau tidak,” ungkap Nyoman Mujana.