Buleleng, IDN Times - Awal bulan Februari lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng berinisial CGT (41), melaporkan istrinya NPKW (37) dan seorang laki-laki berinisial PBP ke Polres Buleleng. Pelaporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan istrinya hingga melahirkan anak nonbiologis. Kasus ini terungkap setelah PBP mengaku perselingkuhannya dan tes DNA.
Namun, fakta baru mencuat sebelum kasus perselingkuhan muncul. Ternyata prahara rumah tangga CGT dan NPKW telah lama tak akur. Pasangan suami istri ini sempat saling melaporkan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
