Denpasar, IDN Times - Ketut Arik Wiyantara (53) ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang sudah dua kali pernah mendekam di penjara (residivis). Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menemukan daftar pasien yang mencapai 1.338 orang di data pembukuan yang ditemukan di lokasi praktik Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka mengaku membuka praktik aborsi sejak tahun 2020. Namun di tengah temuan data itu, tersangka hanya mengaku melayani aborsi 20 orang.
Tersangka merupakan dokter gigi. Tetapi hasil penyelidikan menemukan fakta, bahwa ia dokter gigi yang tidak tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Tersangka membuka praktik aborsi dengan alasan rasa kasihan dan banyaknya permintaan. Hal ini diungkapkan oleh Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra. Berikut ini selengkapnya.