Penerbangan komersil ke Australia pada Rabu 18 Agustus 2021 (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan penerbangan ini merupakan fasilitasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin pulang dari Indonesia, namun sebelumnya sempat terkendala. Dengan adanya kerja sama dengan maskapai swasta, para WNA ini membayar tiket sendiri seperti penumpang biasanya.
“Kalau evakuasi, tentu difasilitasi negara, termasuk tiketnya. Tapi kalau ini, karena mereka membayar masing-masing, ya bukan evakuasi. Pemulangan biasa,” tegasnya.
Dalam penerbangan tersebut, disebutkan tidak semuanya merupakan Warga Negara Australia, namun beberapa juga warga negara Indonesia. Dari 186 orang, terinci ada 80 Warga Negara Indonesia (WNI), 97 Warga Negara Australia, 2 Warga Negara Britania Raya, 1 Warga Negara Jerman, 1 Warga Negara Irlandia, 3 Warga Negara Suriah, 1 Warga Negara Selandia Baru, dan 1 Warga Negara Turki.
Beberapa WNI yang ikut dalam penerbangan ini merupakan WNI yang telah lama tinggal di Australia atau menetap sebagai permanent resident.