“Di situ telah ada regulasi bahwa bagi mereka yang pulang ke Bali dari negara-negara terjangkit, yang sudah ditentukan oleh pemerintah 10 negara, maka harus dilakukan pemeriksaan dengan sangat ketat. Bagi warga kita yang dari 10 negara itu harus menunjukkan telah memiliki health certificate, yang menunjukkan bahwa dia telah melalui proses karantina dan juga pemeriksaan kesehatan,” tegas Made Indra.
Meskipun para PMI mengantongi health certificate, mereka tetap diwawancarai apakah pernah singgah ke negara-negara terjangkit. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan. Jika PMI ini tidak membawa health certificate namun kondisinya sehat dan pernah melewati negara-negara terjangkit dalam kurun 14 hari terakhir, maka dia akan mengikuti karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat.
Apabila setelah pemeriksaan, PMI tersebut sakit dengan gejala-gejala mirip COVID-19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengantarnya langsung ke rumah sakit rujukan.
Bagi PMI yang tidak berasal dari 10 negara terjangkit dan telah menunjukkan health certificate serta menjelaskan tidak melakukan perjalanan ke negara terjangkit dalam kurun waktu 14 hari terakhir, kemudian saat diperiksa KKP bandara dinyatakan sehat, maka PMI tersebut diperbolehkan pulang ke rumahnya dan melakukan karantina mandiri. Yaitu isolasi diri selama 14 hari ke depan di rumahnya masing-masing.
“Kami mohon Bupati/Wali Kota melalui posko di desa masing-masing agar mengawasi warga masyarakat kita yang baru pulang dari luar negeri,” tegasnya lagi.
Jadi tidak semua PMI yang baru pulang dari luar negeri harus masuk karantina. Karena ada regulasi yang berlaku secara internasional, mengingat sebagian besar PMI ini adalah para pekerja di kapal pesiar.