Diskusi ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)
CEO Majlis Media Malaysia, Mediha Mahmood, mengajak peserta diskusi untuk melihat persoalan perlindungan karya jurnalistik dari proses produksi sebuah berita. Dia menggambarkan bagaimana sebuah laporan investigasi dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk wawancara, pengumpulan dokumen, riset, verifikasi, penyuntingan, hingga penelaah hukum sebelum akhirnya diterbitkan.
Namun, setelah dipublikasikan, berita tersebut dapat dengan cepat disalin, diringkas, diubah menjadi video, atau dimanfaatkan dalam jawaban yang dihasilkan AI.
“Hal ini belum tentu buruk, karena jurnalisme hadir agar informasi dapat tersebar. Namun, nilai yang dihasilkannya dapat berpindah dengan sangat cepat dari sumbernya atau dari pihak yang membiayai pembuatannya. Menurut saya, pertanyaan yang mendasari diskusi hari ini bukan sekadar bagaimana kita melindungi artikel, melainkan apa sebenarnya yang ingin kita lindungi,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penerbit memang menanggung biaya produksi, risiko hukum, dan tanggung jawab reputasi. Akan tetapi, investasi dalam menemukan suatu fakta tidak serta-merta membuat penerbit memiliki fakta tersebut.
Jurnalis lain tetap harus dapat melanjutkan peliputan, masyarakat harus bebas mendiskusikannya, dan peniliti harus tetap dapat mempelajarinya.
“Di Malaysia, kerangka hak cipta yang ada telah memberikan perlindungan terhadap berbagai karya, termasuk artikel, foto, film, dan siaran. Penerbit juga memiliki perlindungan tertentu atas edisi terbitan. Namun, perlindungan tersebut belum tentu menjawab persoalan ketika platform digital memanfaatkan informasi dari suatu berita tanpa menyalin sebagian besar karya aslinya,” terangnya.
Menurutnya, Malaysia belum memiliki hak yang secara khusus ditujukan bagi publikasi pers maupun kerangka perundingan berdasarkan undang-undang, seperti yang diterapkan di Australia. Karena itu, pembahasan mengenai hak baru perlu diawali dengan identifikasi masalah yang hendak diselesaikan.
“Kita perlu mengidentifikasi celah yang hendak ditutup, karena celah yang berbeda mungkin membutuhkan instrumen yang berbeda. Kita juga perlu berhati-hati agar tidak menggeser pendekatan lain yang sudah mendukung penerbit. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa persoalannya lebih luas daripada hak cipta,” ujar Mediha.
Baginya, keberlanjutan jurnalisme membutuhkan kombinasi berbagai instrumen, termasuk perlindungan hukum, pengaturan komersial, penguatan kemampuan media, dan pengembangan audiens. Kepentingan jurnalis sebagai pencipta juga harus diperhitungkan agar penguatan hak penerbit tidak mengesampingkan orang-orang yang menghasilkan karya jurnalistik.
Dia menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar membuat karya jurnalistik lebih sulit disalin, melainkan memastikan nilai ekomoni yang dihasilkan dapat turut menopang produksi berita di masa mendatang.
Perlindungan tersebut harus tetap menjaga akses publik terhadap informasi dan mempertahankan hubungan antara karya jurnalistik dengan lembaga bertanggung jawab atas pemberitaannya.