Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Era AI Mengancam Nilai Berita, Media Mendesak Perlindungan Karya
Sesi diskusi pertama ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)
  • Forum ASEAN di Badung membahas perlindungan karya jurnalistik menghadapi AI dan platform digital, termasuk revisi UU Hak Cipta Indonesia serta kebutuhan distribusi nilai ekonomi yang adil.

  • Dewan Pers dan Malaysia menekankan perlindungan harus menopang investasi produksi berita, tanpa menguasai fakta, sambil menjaga hak jurnalis, akses publik, dan kebebasan informasi.

  • Pengalaman Uni Eropa menunjukkan hak penerbit pers belum otomatis efektif; tantangan mencakup negosiasi platform, pembagian pendapatan jurnalis, persaingan usaha, dan implementasi yang beragam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Forum ASEAN membahas opsi kebijakan perlindungan karya jurnalistik dan hak terkait penerbit pers di tengah pemanfaatan AI serta platform digital.
  • Who?
    Rosarita Niken Widiastuti dari Dewan Pers, Mediha Mahmood dari Majlis Media Malaysia, Urszula Agnieszka Furgal dari Universitas Glasgow, serta peserta forum ASEAN.
  • Where?
    Sesi diskusi berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
  • When?
    Diskusi digelar pada Sabtu pagi, 10 Oktober 2026.
  • Why?
    Perubahan kebiasaan audiens, penurunan pendapatan media, distribusi berbasis algoritma, dan penggunaan AI dinilai menekan nilai ekonomi karya jurnalistik serta keberlanjutan perusahaan pers.
  • How?
    Peserta membandingkan kebijakan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa, termasuk hak penerbit, lisensi, perundingan platform, pembagian pendapatan jurnalis, serta revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital mendorong perlunya penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik, terutama terkait keberlanjutan ekonomi industri media.

Persoalan ini menjadi pembahasan utama dalam sesi Policy Options for Protecting Journalistic Works and Neighboring Rights for Press Publishers kegiatan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (10/10/2026) pagi.

Dipandu oleh Uni Zulfiani Lubis, Editor in Chief IDN Times, diskusi tersebut membahas perbandingan kebijakan di Indonesia dan Uni Eropa, termasuk pengalaman di Malaysia.

Para pembicara turut menyoroti kebutuhan akan hak terkait bagi perusahaan pers, mekanisme lisensi untuk memperoleh manfaat ekonomi yang adil, serta hubungan antara hak jurnalis sebagai pencipta dan perusahaan pers sebagai penerbit.

Diskusi ini juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara perlindungan hak ekonomi, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, hak publik atas informasi, serta perkembangan teknologi.

Berbagai perspektif yang disampaikan pun menjadi masukan bagi pembahasan kebijakan, termasuk revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung di Indonesia.

1. Indonesia menyoroti nilai ekonomi karya jurnalistik di era AI

Diskusi ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyoroti tekanan yang dihadapi industri media di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Era digital dan AI telah membawa banyak manfaat dan juga kesempatan.

Namun, pada saat bersamaan juga telah menciptakan semacam gangguan menyenangkan untuk media seperti perubahan kebiasaan audiens, penurunan pendapatan, distribusi konten berbasis algoritma, serta kemunculan AI yang menjadi tantangan bagi keberlangsungan perusahaan media.

Dia menekankan bahwa persoalan industri media tidak hanya berkaitan dengan penurunan jumlah audiens, tetapi juga dengan berkurangnya nilai ekonomi yang menopang produksi jurnalisme berkualitas.

“Di balik sebuah karya jurnalistik, terdapat proses yang panjang yang membutuhkan sumber daya besar, mulai dari peliputan dan verifikasi informasi hingga penyuntingan, produksi, pengembangan teknologi dan distribusi. Namun, ketika konten tersebut beredar di platform digital, nilai ekonomi yang dihasilkan belum tentu kembali kepada pihak yang membiayai proses produksinya,” ujarnya dalam sesi diskusi tersebut, Sabtu (10/10/2026).

Konten adalah raja, sebuah ungkapan yang selama ini dikenal dalam industri media. Namun, dalam ekosistem digital saat ini, pertanyaan yang semakin relevan adalah siapa yang memperoleh nilai ekonomi dari konten tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena perusahaan media tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, tapi juga harus memastikan keberlanjutan opersionalnya. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, investasi dalam jurnalisme berkualitas berisiko semakin sulit dipertahankan.

“Karena itu, perlindungan karya jurnalistik di era AI perlu mempertimbangkan distribusi manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten. Kebijakan yang dikembangkan diharapkan mampu membantu perusahaan pers mempertahankan nilai karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan produksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

2. Malaysia tekankan perlindungan jurnalistik harus menjaga investasi tanpa mengklaim kepemilikan atas fakta

Diskusi ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)

CEO Majlis Media Malaysia, Mediha Mahmood, mengajak peserta diskusi untuk melihat persoalan perlindungan karya jurnalistik dari proses produksi sebuah berita. Dia menggambarkan bagaimana sebuah laporan investigasi dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk wawancara, pengumpulan dokumen, riset, verifikasi, penyuntingan, hingga penelaah hukum sebelum akhirnya diterbitkan.

Namun, setelah dipublikasikan, berita tersebut dapat dengan cepat disalin, diringkas, diubah menjadi video, atau dimanfaatkan dalam jawaban yang dihasilkan AI.

“Hal ini belum tentu buruk, karena jurnalisme hadir agar informasi dapat tersebar. Namun, nilai yang dihasilkannya dapat berpindah dengan sangat cepat dari sumbernya atau dari pihak yang membiayai pembuatannya. Menurut saya, pertanyaan yang mendasari diskusi hari ini bukan sekadar bagaimana kita melindungi artikel, melainkan apa sebenarnya yang ingin kita lindungi,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penerbit memang menanggung biaya produksi, risiko hukum, dan tanggung jawab reputasi. Akan tetapi, investasi dalam menemukan suatu fakta tidak serta-merta membuat penerbit memiliki fakta tersebut.

Jurnalis lain tetap harus dapat melanjutkan peliputan, masyarakat harus bebas mendiskusikannya, dan peniliti harus tetap dapat mempelajarinya.

“Di Malaysia, kerangka hak cipta yang ada telah memberikan perlindungan terhadap berbagai karya, termasuk artikel, foto, film, dan siaran. Penerbit juga memiliki perlindungan tertentu atas edisi terbitan. Namun, perlindungan tersebut belum tentu menjawab persoalan ketika platform digital memanfaatkan informasi dari suatu berita tanpa menyalin sebagian besar karya aslinya,” terangnya.

Menurutnya, Malaysia belum memiliki hak yang secara khusus ditujukan bagi publikasi pers maupun kerangka perundingan berdasarkan undang-undang, seperti yang diterapkan di Australia. Karena itu, pembahasan mengenai hak baru perlu diawali dengan identifikasi masalah yang hendak diselesaikan.

“Kita perlu mengidentifikasi celah yang hendak ditutup, karena celah yang berbeda mungkin membutuhkan instrumen yang berbeda. Kita juga perlu berhati-hati agar tidak menggeser pendekatan lain yang sudah mendukung penerbit. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa persoalannya lebih luas daripada hak cipta,” ujar Mediha.

Baginya, keberlanjutan jurnalisme membutuhkan kombinasi berbagai instrumen, termasuk perlindungan hukum, pengaturan komersial, penguatan kemampuan media, dan pengembangan audiens. Kepentingan jurnalis sebagai pencipta juga harus diperhitungkan agar penguatan hak penerbit tidak mengesampingkan orang-orang yang menghasilkan karya jurnalistik.

Dia menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar membuat karya jurnalistik lebih sulit disalin, melainkan memastikan nilai ekomoni yang dihasilkan dapat turut menopang produksi berita di masa mendatang.

Perlindungan tersebut harus tetap menjaga akses publik terhadap informasi dan mempertahankan hubungan antara karya jurnalistik dengan lembaga bertanggung jawab atas pemberitaannya.

3. Hak penerbit pers di Uni Eropa masih menghadapi tantangan implementasi

Diskusi ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)

Dosen Senior Bidang Kekayaan Intelektual dan Hukum Informasi Fakultas Hukum Universitas Glasgow, Urszula Agnieszka Furgal, memaparkan pengalaman Uni Eropa dalam menerapkan hak penerbit pers atau press publishers rights. Hak ini dirancang sebagai perlindungan tambahan bagi penerbit, di luar hak cipta yang sebelumnya telah dimiliki atau diperoleh melalui pengaturan dengan jurnalis sebagai pencipta.

Dalam kerangka tersebut, penerbit pers memperoleh hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang reproduksi publikasi pers serta penyediaan publikasi tersebut kepada publik melalui layanan daring tertentu.

Namun, hak ini memiliki batasan, antara lain terhadap penggunaan pribadi dan nonkomersial oleh pengguna individu, pembuatan tautan, serta penggunaan kata-kata individual atau kutipan yang sangat pendek.

“Hal itu masih dibahas dan kita belum benar-benar mengetahui jawabannya. Sebelum hak penerbit pers diberlakukan, penerbit sudah menikmati hak cipta sebagai pemegang hak sekunder,” ujarnya.

Persoalan lain muncul terkait pembagian pendapatan kepada jurnalis. Kerangka Uni Eropa mengakui bahwa pencipta yang kontribusinya dimuat dalam publikasi pers, berhak memperoleh bagian yang layak dari pendapatan tertentu yang diterima penerbit melalui perundingan.

Namun, menurutnya, implementasi prinsip tersebut masih beragam, mulai dari besaran pembagian yang berbeda hingga belum terbentuknya praktik yang konsisten.

Dia juga menyoroti tantangan dalam mekanisme perundingan antara penerbit dan platform digital. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa pengakuan atas hak penerbit saja belum tentu cukup untuk mendorong tercapainya kesepakatan.

“Di Prancis misalnya, penolakan Google untuk berunding dengan penerbit awal penerapan kebijakan tersebut pada tahun 2019, diikuti proses penegakan hukun persaingan. Pada tahun 2021, Australia memperkenalkan langkah-langkah hukum persaingan yang lebih berfokus pada perundingan atas penggunaan. Banyak langkah tersebut tidak berkaitan dengan hak cipta. Menanggapi perkembangan ini, negara-negara anggota mulai memasukkan mekanisme perundingan atau prinsip tawar-menawar ke dalam versi nasional hak tersebut,” paparnya.

berbagai persoalan tersebut membuat efektivitas hak penerbit pers di Eropa masih menjadi bahan perdebatan. Meski sejumlah kesepakatan telah tercapai, Urszula menilai bahwa keberadaan hak tersebut belum menunjukkan keberhasilan yang menyakinkan dalam menyelesaikan persoalan mendasar industri media.

Pengalaman Eropa menurutnya menjadi pengingat bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu dirancang dengan memperhatikan hubungan antara hak cipta, mekanisme perundingan, persaingan usaha, serta distribusi manfaat ekonomi kepada jurnalis.

Pada akhirnya, diskusi ketiga narasumber di atas menunjukkan bahwa tantangan perlindungan karya jurnalistik di era digital tidak berhenti pada persoalan kepemilikan hak. Kebijakan yang dikembangkan juga perlu menjawab bagaimana nilai ekonomi dari pemanfaatan berita dapat mendukung keberlanjutan perusahaan pers, bagaimana kepentingan jurnalis sebagai pencipta tetap diakui, serta bagaimana hak masyarakat untuk memperoleh dan menggunakan informasi tetap terlindungi.

Berbagai pengalaman Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan industri media, perkembangan teknologi, dan kepentingan publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article