Keluarga korban penolakan rumah sakit di Denpasar menempuh jalur hukum. (IDN Times/Ayu Afria)
Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana saat dikonfirmasi pada Jumat (28/10/2022), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari RSUD Wangaya. Pihak RSUD Wangaya disebutnya hanya meminta maaf melalui unggahan di Instagram saja.
“Sampai saat ini tidak ada permohonan permintaan maaf dan santunan, ataupun karangan bunga dari Pemkot, dari rumah sakit. Sampai hari ini lho (kemarin). Minta maafnya cuma lewat Instagram,” jelas Dewa Nyoman Wiesdya.
Sejak kejadian ini viral, kemudian pihak Pemerintah Kota Denpasar melakukan pertemuan pada 3 Oktober 2022, pukul 09.00 Wita, di Kantor Wali Kota Denpasar. Acara tersebut untuk Rapat Dengar Pendapat Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI tentang pengawasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, IDI Provinsi Bali, IDI Kota Denpasar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Direktur Utama RS Wangaya, Lembaga Bantuan Hukum, dan Komite Etik RS Wangaya. Dari pertemuan tersebut, diungkapkan bahwa pihak rumah sakit merasa telah bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Saat IDN Times mengecek kembali isi pernyataan yang diunggah oleh RS Wangaya di Instagram, ternyata tidak ada permintaan maaf, melainkan berupa klarifikasi. Berikut pertanyaan dari Manajemen RSUD Wangaya yang diunggah di akun Instagram @rsud.wangaya pada tanggal 25 September 2022:
Menanggapi berita viral yang diposting @Aryawedakarna @aryawedakarna , pihak Rumah Sakit Wangaya sampaikan bukan menolak pasien. Adapun pada saat kejadian kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit milik Pemkot Denpasar tersebut penuh. Dalam kondisi tersebut apabila dipaksakan menerima pasien, tentu membuat pelayanan tidak optimal dan juga berisiko bagi pasien.
Awal kejadian, Sabtu, (24/9) sekitar pukul 20.30 Wita, pasien diantar oleh pengantar pasien menggunakan sepeda motor. Satpam melaporkan kepada petugas IGD ada pasien baru. Pada saat kejadian tersebut IGD dalam kondisi penuh. Terdata bahwa ada 13 pasien yang sedang menjalani perawatan darurat. Bahkan di ruang tunggu ada beberapa pasien yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan.
Melihat kondisi tersebut, Dokter jaga menemui pengantar pasien dan menyarankan untuk ke rumah sakit terdekat dalam hal ini RS Manuaba. Hal ini dilakukan supaya pasien dapat pelayanan yang lebih cepat. Pengambilan dasar keputusan tersebut, karena jarak rumah sakit Manuaba dirasa paling dekat dengan RSUD Wangaya dengan estimasti waktu 5 menit.
Ketika disarankan untuk ke rumah sakit terdekat, pengantar pasien meminta untuk diantar Ambulance.
Namun demikian berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) RSUD Wangaya mengenai Merujuk Pasien Kerumah Sakit Lain No. 040/018/IGD/RSUDW/2018 penggunaan Ambulance Wajib didampingi Dokter dan Perawat. Mengingat kondisi IGD yang sedang penuh maka penggunaan Ambulance tidak dapat dilakukan oleh karena perawat dan dokter sedang melakukan penanganan pasien.
Saat ini, pihak RSUD Wangaya sedang berproses menambah kapasitas bed di ruang IGD untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Diharapkan ke depan bisa menambah kapasitas bed baru.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi
Ttd
Manajemen RSUD Wangaya.
Sementara itu, dari pihak RS Manuaba datang ke kos keluarga korban setelah adanya pelaporan ke Polda Bali. Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata menyampaikan bahwa telah datang meminta maaf ke kos kliennya, seseorang yang mengaku sebagai Direktur RS Manuaba, didampingi stafnya, pada 21 Oktober 2022 lalu.
Kedatangan tersebut selain meminta maaf kepada keluara Nengah Sariani, juga meminta agar pihak korban bersedia berdamai terkait hal ini. Namun keluarga Nengah Sariani tetap ingin melanjutkan ke jalur hukum.