Tabanan, IDNTimes-Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan kembali mengamankan warga negara asing (WNA) di wilayah Tabanan yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tabanan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali ini berhasil mengamankan empat WNA asal Nigeria pada Kamis lalu, 24 September 2026.
Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan empat WNA tersebut saat ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian, dan menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai peraturan.
