Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Empat WNA Nigeria Sembunyi di Kos Tabanan, Kini Terancam Deportasi
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan mengamankan WNA asal Nigeria Kamis (24/9/2026) (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Tabanan)
  • TIMPORA Tabanan mengamankan empat WNA Nigeria dalam operasi gabungan di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, pada 24 September 2026.
  • Saat pemeriksaan, VU mencoba menghindar, sementara tiga WNA lain bersembunyi di kos; sebagian besar tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal.
  • Hasil pemeriksaan Imigrasi menyatakan keempatnya melanggar aturan keimigrasian, lalu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu deportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat warga negara Nigeria diamankan karena pelanggaran keimigrasian dan dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Mereka kini menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi.
  • Who?
    VU, OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya warga negara Nigeria, diamankan TIMPORA Kabupaten Tabanan bersama petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
  • Where?
    Keempat WNA ditemukan di rumah kos Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, lalu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
  • When?
    Operasi pengamanan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Ketua Tim Operasi Gabungan Reynald Christian menyampaikan keterangan pada 1 Oktober 2026.
  • Why?
    Hasil pemeriksaan Imigrasi menyatakan keempat WNA melanggar ketentuan keimigrasian. Sebagian tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal saat pemeriksaan.
  • How?
    Petugas mengejar VU yang meninggalkan kos dengan sepeda motor, lalu menemukan tiga WNA lain setelah mereka mengunci kamar dan bersembunyi. Pemeriksaan lanjutan berujung pada keputusan deportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDNTimes-Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan kembali mengamankan warga negara asing (WNA) di wilayah Tabanan yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Tim yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tabanan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali ini berhasil mengamankan empat WNA asal Nigeria pada Kamis lalu, 24 September 2026.

Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan empat WNA tersebut saat ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian, dan menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai peraturan.

1. Empat WNA Nigeria diciduk di wilayah Desa Batuaji

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan mengamankan WNA asal Nigeria Kamis (24/9/2026) (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Tabanan)

Reynald mengatakan pelaksanaan operasi gabungan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.

Pada Kamis, 24 September 2026, kegiatan menyasar wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang warga Nigeria berinisial VU menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan rumah kos.

"Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Reynald, Kamis (1/10/2026).

2. Selain VU, ada tiga WNA asal Nigeria mengekos di tempat yang sama

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan mengamankan WNA asal Nigeria Kamis (24/9/2026) (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Tabanan)

Saat diperiksa, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal di Indonesia. Petugas juga mendapatkan keterangan dari pemilik kos, terdapat tiga WNA lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda di lokasi tersebut.

"Saat pemeriksaan, tiga WNA lainnya tidak kooperatif dan menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam," ujar Reynald.

Atas persetujuan dan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan ketiga WNA tersebut. Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria.

OKA ditemukan di kamar kos lantai dua, dan tidak dapat menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Sedangkan LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di kamar mandi kamar kos lantai satu.

"Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya," jelas Reynald.

3. Empat WNA asal Nigeria menunggu deportasi

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan mengamankan WNA asal Nigeria Kamis (24/9/2026) (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Tabanan)

Keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi, mereka dinyatakan melanggar keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Keimigrasian.

Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan kemudian memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian, dan menunggu proses deportasi sesuai peraturan.

“Operasi gabungan ini bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan. Diharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” ujar Reynald.

Curated For You

Editorial Team

Related Article