Badung, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) dalam dugaan kasus pornografi di sebuah studio Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW akan segera menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kendati pihak kepolisian menyampaikan dugaan tindak pidana pornografi telah gugur, namun keempatnya diungkap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Pelanggaran ini disebut berkaitan saat BB menumpangi pikap yang disopiri LAJ untuk konten video dari Munggu menuju studio.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan kasus ini, pada Jumat (12/12/2025).
"Kami akan melakukan pemeriksaan cepat atau sidang cepat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BB tersebut. Rencana kami besok akan kami gelarkan, sidang di PN Denpasar," terangnya.
