Eks Galian C di Klungkung Jadi TPA Dadakan, Bisa Didenda Rp50 Juta

Klungkung, IDN Times - Eks galian C di wilayah Desa Gunaksa, Klungkung mendadak menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Warga sembarangan membuang dan bahkan membakar sampah di lokasi yang rencananya akan menjadi akses jalan menuju eks galian C tersebut.
1. Eks galian C menjadi TPA dadakan. Warga juga ada yang membakar sampah tersebut

Lokasi galian C yang letaknya di muara sungai Unda tersebut sangat memprihatinkan. Dari pantauan IDN Times di lokasi, hamparan sampah tersebar di beberapa titik. Tidak dibiarkan menumpuk begitu saja. Sampah-sampah tersebut ada yang dibakar oleh warga.
Mulai dari sampah plastik, kaleng, dedaunan, hingga ban-ban bekas tampak berserakan di lokasi itu. Tempat tersebut hanyalah eks galian C yang beralih fungsi menjadi lokasi pembuangan akhir.
"Saya sempat turun ke sana (Eks galian C). Memang ada sampah ban, dan sebagainya. Bisa saja itu sampah yang terbawa dari hulu dan terbawa banjir hingga ke eks galian C," ujar Perbekel Gunaksa, Ketut Budiarta.
2. Warga yang membuang sampah menurut Perbekel Gunaksa bukan dari Desa Gunaksa saja

Budiarta mengaku kurang mengetahui siapa yang kerap membuang sampah di eks galian C tersebut. Hanya saja dia menyebut, memang kerap melihat sampah di lokasi itu.
Menurutnya, mereka yang sengaja membuang sampah ke lokasi itu tidak hanya dilakukan oleh warga Gunaksa saja. Mengingat lokasi itu juga bisa diakses secara leluasa oleh warga dari dari desa lainnya.
"Bisa saja kan warga dari luar Desa Gunaksa juga buang sampah di sana (Eks galian C)," jelasnya.
3. Setiap orang yang membuang sampah sembarangan apalagi sampai membakarnya, bisa didenda hingga Rp50 juta. Ini ada aturannya lho

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Klungkung, setiap orang yang membuang sampah sembarangan apalagi sampai membakarnya, bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Atas dasar ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Gunaksa untuk mencari tahu warga yang kerap membuang dan membakar sampah di eks galian C.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Desa Gunaksa, untuk mencari tahu warga yang kerap buang sampah di eks galian C. Apapun alasannya tidak dibenarkan membuang sampah di lokasi ini," jelas Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, AA Kirana, Senin (8/4).