Oknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)
Tersangka Putu PAA dijerat Pasal 6 Huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini pertama kali mencuat ketika video closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @aryulangun. Korban merupakan seorang mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial bersama Ary Ulangun.
Dalam kronologis yang dijabarkan dalam unggahan video itu, dugaan pelecehan seksual itu terjadi dini hari, 5 Mei 2023. Kasus berawal dari korban yang mengunggah permasalahan hidupnya di WhatsApp. Tersangka yang sebelumnya menjadi dosen ini, kemudian mengomentari status tersebut, dan menawarkan solusi kepada korban. Tanpa rasa curiga korban mengirimkan lokasi kosannya. Sebab selama ini tersangka dianggap perhatian dan baik kepada anak didiknya.
Sesampai di kos, dosen bergelar doktor itu melakukan pelecehan seksual. Korban berlari membuka pintu, namun dosen tetap menarik paksa ke kamar dengan menarik pinggangnya.
“Saya harap ke depan siapa pun itu, untuk berani speak up kalau menjadi korban pelecehan. Hal seperti ini harus disuarakan demi mendapatkan keadilan,” ujar Ary Ulangun saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).