Tabanan, IDN Times - Kodrat perempuan selain hamil dan menyusui adalah haid. Selama ini perempuan yang sedang haid dapat mengganggu aktivitas. Makanya, perempuan memiliki hak berupa cuti haid.
Selain itu, dalam upacara keagamaan juga biasanya mengalami kendala. Misalnya, perempuan Bali tidak boleh haid menjelang hari pernikahan atau pada saat upacara besar keagamaan lainnya. Tentunya ada satu cara untuk mengatasi hal itu. Yaitu mengonsumsi obat penunda haid. Amankah?
Untuk mengetahui aman atau tidaknya mengonsumsi obat penuda haid, berikut ini penjelasan Dokter Spesialis Obgyn Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasih Ibu Tabanan, dr Ketut Suhendro MKes AIFO SpOG.