Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurut Ngurah Anom, Darsana melakukan aksinya mulai bulan Agustus 2014 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014 hingga tahun 2019. Aksi itu dilakukan di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti, tepatnya di Jalan Gunung Agung No 7.
"Terdakwa telah mengetahui enam veteran penerima gaji pensiun telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun oleh yang bersangkutan tidak meneruskan laporan kematian tersebut, baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan agar gaji pensiun veteran tersebut dapat diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi," jelas Ngurah Anom.
Terdakwa mengambil gaji pensiun enam orang veteran ini dengan cara pura-pura mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal ini sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun).
Ia kemudian memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut. Setelah seluruh dokumen sudah dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol, terdakwa menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran telah diterima oleh yang berhak.