IDN Times/Irma Yudistirani
Terkait apa yang menjadi keberatan pelapor, ia menjelaskan Ipung dan kawan-kawan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada pihak ashram. Di mana isi ujarannya di medsos berulang-ulang mengatakan jika Ashram Gandhi Puri sebagai tempat kejahatan.
"Jadi, itu berulang-ulang disebutkan seolah-olah ashram itu (Ashram Gandhi Puri Svagram) sebagai tempat kejahatan. Contohnya kita analogikan, seandainya itu aparat kepolisian oknumnya berbuat kejahatan, apakah institusi kepolisian itu akan kita obok-obok dan memberitakan sebagai tempat kejahatan. Kan tidak," katanya mencontohkan.
"Seharusnya siapa yang berbuat apa, itulah yang seharusnya dibuat acuan dalam pertanggungjawaban pidana," lanjutnya.
"Penyebutan nama ashram seolah-olah ashram sesuatu hal yang sangat jelek sekali konotasinya, membuat adik-adik kami yang di ashram itu tertekan dan merasa terintimidasi, ketakutan jadinya," tutupnya.