Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengeluarkan keterangan pers pada Rabu (20/2) lalu terkait dugaan kasus dugaan perundungan seksual yang dilakukan seorang tokoh di Bali. Mereka menghentikan kasus tersebut karena penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti sebagai dasar bukti kasus tersebut benar terjadi.
Kendala lain adalah penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban (Korban masih hidup atau sehat). Sebab selama ini keterangan saksi-saksi yang baru diperoleh hanyalah saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban (Testimonium de Auditu), bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung.
Seperti apa sih saksi testimonium de auditu itu? Yuk belajar tentang hukum dari ahli Kriminolog Universitas Udayana (Udayana), Doktor Gede Made Swardana.