Proses penggeledahan Kantor DAPM Swadana Harta Lestari yang dilakukan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Kejari Tabanan)
Ardika mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan adanya dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan). DAPM Swadana Harta Lestari diketahui menerima kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp2,5 miliar yang bergerak di bidang peminjaman.
Pinjaman uang tersebut, menurut Ardika, bisa digulirkan dengan syarat harus ada kelompok. Nilai uang pinjaman yang bisa diterima oleh anggota kelompok sebesar Rp5 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan.
"Kami menemukan adanya kelompok fiktif dengan tujuan uang bisa digulirkan. Sehingga laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Dari Rp2,5 miliar itu, hanya tersisa pengelolaan dana saat ini Rp100 juta,” papar Ardika.
Total ada 104 kelompok fiktif telah 'menerima pinjaman' ini yang tersebar di Kecamatan Kediri. Mereka tercatat sebagai kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dengan jumlah anggota maksimal 20 orang.
“Kelompok-kelompok fiktif ini yang diberikan pinjaman dana yang semestinya harus ada jaminan, namun kenyataannya tidak ada,” tandasnya.