Denpasar, IDN Times - Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pada Senin (2/2/2026) pagi, diwarnai ketegangan. Sidak ini dilakukan atas dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, tampak marah saat debat membahas aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
"itu 0-12 mil laut itukan kewenangan provinsi, Pak. Ya kan! Itu kata undang-undang. Bukan kata saya. Bapak (pihak BTID) mencari alasan pembenar bahwa sudah sesuai undang-undang. Undang-undang yang mana," ungkapnya.
