Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kamera merekam adegan film (pexels.com/Donald Tong)
ilustrasi kamera merekam adegan film (pexels.com/Donald Tong)

Badung, IDN Times - Kepolisian Polres (Polres) Badung memeriksa belasan Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan kasus pelanggaran kesusilaan atau pornografi. Mereka diamankan di sebuah studio daerah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekitar pukul 14.30 Wita, pada Kamis (4/12/2025).

Hingga saat ini Kapolres Badung, AKPB M Arif Batubara, menyatakan masih melakukan penyelidiikan intensif terhadap tiga warga Inggris, yakni perempuan berinisial TEB alias BB (26) dan dua orang laki-laki masing-masing berinisial LJA (27) dan INL (24); serta laki-laki berinisial JJTW (28) asal Australia.

"Sementara masih lidik (penyelidikan). Masih pendalaman. Mereka hanya komunitas WNA yang berkumpul di studio, itu pengakuannya. Masih proses penyelidikan (aktivitasnya)," ungkapnya, Minggu (7/12/2025).

1. Kepolisian menduga adanya aktivitas produksi video asusila

Ilustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Kapolres Badung, AKPB M Arif Batubara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana pornografi atau pembuatan video yang berkaitan dengan asusila di wilayah hukumnya. Dari hasil tindak lanjut penyelidikan di lokasi, petugas kepolisian menemukan dugaan pelanggaran sekitar pukul 14.30 Wita di studio.

"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga untuk memproduksi video yang akan di-upload ke website," terangnya.

2. Belasan saksi telah dikembalikan ke tempat domisili masing-masing

ilustrasi pornografi (pixabay.com/DanFa)

Sebanyak 18 orang kemudian dibawa ke Mapolres Badung beserta alat perekam atau kamera. Mereka diungkap memiliki pekerjaan sebagai konten kreator. Penyelidikan kasus ini masih terus belanjut. Para saksi sebanyak 14 orang dalam dugaan tindak pidana ini diketahui berusia antara 19 hingga 40 tahun. Mereka mengaku tidak mengenal empat orang lainnya yang saat ini diperiksa intensif. Para saksi mengatakan baru pertama kali ke tempat tersebut.

"Kemarin kami amankan itu ada sekitar 14 orang WNA dari berbagai negara. Sementara kami kembalikan ke tempat masing-masing karena masih proses penyelidikan," jelasnya.

3. Kepolisian mengamankan 80 item barang dugaan pada tindak pidana asusila

Pornografi membuat kecanduan (pexels.com/cottonbro studio)

Pihak kepolisian mengamankan setidaknya 80 item barang dugaan dalam kasus ini di antaranya USB, pelumas merek Durex, kondom, masker, alat bantu seks, pil Viagra, baju, tali kalung, hingga kendaraan pikap. Sementara itu hasil koordinasi dengan keimigrasian diketahui para WNA tersebut datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival.

"Saat kami melakukan penindakan kami didampingi oleh imigrasi pada saat itu. Tidak sendiri," jelasnya.

Editorial Team