Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lokasi kos-kosan warga Nigeria selama di Bali. (screenshot)

Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, CO (35) dan CAO (33), di kos-kosan wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (28/3/2023) siang. Keduanya dibawa oleh petugas gabungan untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar. Apa yang mereka lakukan? Berikut ulasan selengkapnya.

1.Kedua warga Nigeria melewati batas izin tinggal

Lokasi kos-kosan warga Nigeria selama di Bali. (screenshot)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan dua orang WNA tersebut telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki atau overstay. Selain itu juga masa berlaku paspornya telah habis. Saat diamankan petugas gabungan, kedua warga tersebut tidak melakukan perlawanan.

“Kedua warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa,” ungkapnya.

Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan, dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

2.Sebanyak 76 WNA sudah dideportasi dari Bali

ilustrasi deportasi (thedailybeast.com/Ho New/Reuters)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan memperketat sisi pengawasan orang asing bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali di beberapa lokasi hingga ke area privat.

“Kami juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya," terang Anggiat.

Penegakan Hukum Keimigrasian dari Januari sampai dengan 25 Maret 2023 mencatat pendeportasian 76 orang WNA. Sebanyak 20 orang di antaranya adalah warga Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.

3. Pengawasan orang asing bekerja sama dengan pihak desa adat

Lokasi kos-kosan WN Nigeria selama di Bali. (screenshot)

Pihaknya juga menjelaskan terkait jenis visa yang digunakan, bahwa Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi. Sehingga totalnya adalah 60 hari. Sedangkan isa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari setiap WNA harus melakukan perpanjangan.

Untuk melakukan pengawasan orang asing ini, Kanwil Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan desa adat, dan instansi terkait lainnya.

"Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu pecalang. Kemudian kami juga bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali,” kata Anggiat.

Editorial Team