Badung, IDN Times – Dua orang sahabat asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, IGYPAP (26) dan MA (26), menjadi tersangka kasus pencurian velg mobil di Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya digiring beriringan. Tangannya diborgol, memakai baju oranye, dan masker. Rambutnya pun tampak klimis.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombespol I Komang Budhiarta, mengatakan tersangka IGYPAP terlibat judi online (judol) sehingga memiliki tanggungan utang. Laki-laki yang sudah berkeluarga ini kemudian meminta uang kepada orangtuanya Rp1,8 juta dengan alasan untuk membeli velg mobilnya.
Namun uang tersebut digunakan untuk membayar utang judol. Diduga malu dan takut kepada orangtuanya, IGYPAP berinisiatif mencuri velg mobil yang rencananya akan dipasang di mobilnya untuk mengelabuhi orangtua.
"Motif pelaku terilit utang karena judi online, slot," ungkapnya, pada Senin (21/7/2025).