Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250912-WA0111.jpg
Dua pria berinisial STP (22) dan MD (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.(Dok.Istimewa)

Intinya sih...

  • Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat penyelidikan

  • Ditangkap, MD mengaku dia mendapat barang dari Denpasar

  • Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jembrana, IDN Times - Dua pria berinisial ST (22) dan MD (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana pada Kamis malam, (4/9/2025). Keduanya ditangkap karena diduga menjadi perantara narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 100 gram sabu.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, Yang mana salah seorang pelaku sempat kabur saat akan diamankan. Tapi, pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.

1. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat penyelidikan

Polres Jembrana menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (12/9/2025).(Dok.Istimewa)

Penangkapan tersebut bermula Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jembrana menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat di lokasi, petugas melihat dua sepeda motor mencurigakan. Salah satunya adalah motor Honda Beat Nopol P 2563 JD yang berhenti di pinggir jalan. Pengendara motor itu terlihat menaruh sesuatu di sebelah barat gapura. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menangkap yang bersangkutan, yang kemudian diketahui berinisial STP.

Saat digeledah, petugas menemukan ponsel STP yang berisi alamat lokasi barang tempelan. Dengan disaksikan kepala kewilayahan setempat, polisi memeriksa kantong plastik merah yang ternyata berisi paket sabu. STP mengaku menempelkan paket tersebut bersama rekannya, MD, yang sempat melarikan diri.

2. Ditangkap, MD mengaku dia mendapat barang dari Denpasar

Polres Jembrana mengungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya pada Jumat (12/9/2025).(Dok.Istimewa)

Berbekal pengakuan STP, Tim Opsnal langsung mengejar dan menangkap MD di depan toko wilayah Kelurahan Gilimanuk. Saat penangkapan, MD sedang bersama seorang perempuan berinisial EK. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto, dua unit sepeda motor, empat unit ponsel, satu kantong plastik, satu celana pendek, dan satu lembar STNK.

Berdasarkan hasil interogasi, STP dan MD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TF di wilayah Denpasar. Mereka juga mengakui telah dua kali melakukan tempelan sabu di wilayah Jembrana.

3. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Dua pria berinisial STP (22) dan MD (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.(Dok.Istimewa)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Lindungi generasi muda dari bahaya narkotika dengan mengawasi pergaulan dan memberikan edukasi tentang dampak buruknya," tegasnya.

Editorial Team