Badung, IDN Times – Dua pelajar laki-laki asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, masing-masing berinisial IPAS (14) dan KSP (15), ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan alias curat oleh Polsek Mengwi. Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, menyampaikan bahwa keduanya sudah beraksi di beberapa lokasi.
Setelah menerima laporan pencurian di salah satu toko vape atau rokok elektrik, ia memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi, dan Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap keduanya yang dipimpin oleh Panit Opsnal lPTU I Made Mangku Bunciana.
“Kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Putu Diah pada Kamis (15/4/2021).