Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Kurir di Nusa Penida Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Uang COD
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Dua kurir ekspedisi di Nusa Penida ditangkap polisi setelah perusahaan melaporkan selisih setoran uang COD yang mencurigakan.
  • Penyelidikan menemukan dugaan penggelapan terjadi antara 18 Februari hingga 11 Maret 2026, dengan dua kurir berinisial FR dan KR diamankan untuk diperiksa.
  • Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp205 juta, sementara polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP dan mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487.
  • Dua kurir ekspedisi di Nusa Penida ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang COD yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp205 juta.
  • Kasus ini terungkap berawal dari laporan supervisor perusahaan yang menemukan selisih setoran uang transaksi COD antara 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
  • Kedua kurir berinisial FR dan KR kini diperiksa di Polsek Nusa Penida, sementara penyidik menjerat mereka dengan pasal penggelapan sesuai KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Februari hingga 11 Maret 2026

Supervisor perusahaan menemukan dugaan penggelapan uang COD yang terjadi selama periode ini di kantor ekspedisi Desa Batununggul. Hasil pengecekan internal menunjukkan sejumlah uang pembayaran paket tidak disetorkan.

Rabu malam

Polisi melakukan penyelidikan ke kantor ekspedisi dan mengamankan dua kurir berinisial FR dan KR yang diduga terlibat dalam penggelapan.

13 Maret 2026

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan dua kurir serta menyebut kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp205 juta. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua kurir jasa ekspedisi di Nusa Penida ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil transaksi cash on delivery (COD) dengan total kerugian perusahaan sekitar Rp205 juta.
  • Who?
    Kedua kurir berinisial FR (38) asal Desa Kusamba, Klungkung, dan KR (25) asal Desa Sindu Wati, Karangasem. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Nusa Penida dipimpin Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di kantor ekspedisi yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
  • When?
    Kasus ini dilaporkan pada 13 Maret 2026 setelah dugaan penggelapan terjadi antara 18 Februari hingga 11 Maret 2026. Kedua kurir diamankan pada Rabu malam sebelum tanggal laporan tersebut.
  • Why?
    Dugaan penggelapan muncul karena adanya selisih setoran uang COD dari pelanggan yang tidak disetorkan ke perusahaan sesuai ketentuan internal dan hasil pengecekan supervisor.
  • How?
    Penyelidikan dimulai dari laporan perusahaan. Polisi mendatangi kantor ekspedisi di Batununggul, memeriksa data transaksi, lalu mengamankan dua kurir untuk diperiksa lebih lanjut di
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang kurir di Nusa Penida ditangkap polisi karena diduga mengambil uang yang harusnya disetor ke perusahaan. Mereka kerja kirim paket dan uangnya dari orang yang bayar COD tidak diserahkan semua. Polisi bilang uang yang hilang banyak sekali, sampai ratusan juta. Sekarang dua kurir itu sedang diperiksa di kantor polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus dugaan penggelapan uang COD di Nusa Penida menunjukkan respons cepat dan koordinasi yang baik antara perusahaan ekspedisi dan kepolisian. Tindakan sigap supervisor dalam melaporkan kejanggalan setoran serta penyelidikan efektif dari Polsek Nusa Penida mencerminkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di lingkungan kerja lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - Dua orang kurir jasa ekspedisi di Nusa Penida ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida. Mereka diduga melakukan penggelapan uang cash on delivery (COD).

Mereka ditafsir menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah, karena tidak menyetorkan uang pembayaran paket.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya selisih setoran uang dari transaksi COD.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kantor ekspedisi di Desa Batununggul.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang kurir berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

1. Berawal dari laporan supervisor perusahaan

Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh supervisor perusahaan. Pihak supervisor menemukan dugaan penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 18 Februari hingga 11 Maret 2026 di kantor ekspedisi Desa Batununggul.

Dari hasil pengecekan internal perusahaan, terdapat sejumlah uang pembayaran paket dari pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

2. Dua kurir langsung diamankan polisi

Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor perusahaan pada Rabu malam. Petugas berhasil mengamankan dua orang kurir yang diduga terlibat.

Mereka berinisial FR (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan KR (25), warga Desa Sindu Wati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Kerugian perusahaan ditaksir Rp205 juta

Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp205 juta. Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487, yang mengatur penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.

Kesuma menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui secara pasti modus yang dilakukan,” tambahnya.

Editorial Team