Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (19/5/2025) pukul 16.00 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku merupakan driver ojek online asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial FO (44).
"Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu kepada korban," terangnya.
