Denpasar, IDN Times - Seluruh fraksi di DPRD Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh untuk ditindaklanjuti menjadi perda. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, rancangan Perda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh tersebut fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
"Ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Jadi, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan sehingga rancangan perda tersebut disepakati," ungkapnya.