DPRD Denpasar Setujui Rancangan Perda Pelestarian Ogoh-Ogoh

- Seluruh fraksi di DPRD Denpasar menyetujui Rancangan Perda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh untuk ditindaklanjuti menjadi perda.
- Rancangan perda itu fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya Bali, terutama terkait dengan perayaan Nyepi.
- Rancangan perda mencakup aspek keselamatan, waktu pelaksanaan, jalur pawai ogoh-ogoh, serta memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam pelestarian budaya.
Denpasar, IDN Times - Seluruh fraksi di DPRD Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh untuk ditindaklanjuti menjadi perda. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, rancangan Perda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh tersebut fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
"Ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Jadi, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan sehingga rancangan perda tersebut disepakati," ungkapnya.
1. Tradisi ogoh-ogoh akan dijaga melalui peraturan daerah

I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut dia, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," jelasnya.
Selain itu, regulasi terhadap penyelenggaraan warisan budaya itu dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.
2. Sejumah aturan Ogoh-ogoh yang tertuang di dalam Perda

I Kadek Agus Arya Wibawa menjelakan, rancangan perda itu nantinya mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, hingga jalur pawai. Dengan demikian, penyelenggara bisa menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat.
Rancangan perda itu juga, menurut dia, bisa memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
"Kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, kami bersinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
3. Rancangan perda diharapkan bermanfaat untuk kelestarian kesenian

Sementara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menilai bahwa kehadiran rancangan perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakemnya. Dalam pembahasan sebelum disetujui semua pihak telah sepakat untuk memberikan nilai kebermanfaatan terhadap tradisi ini.
"Semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.