Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melaksanakan agenda Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna pada Senin (18/5/2026) itu membahas laporan dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mewakili Tim Pembahas Ranperda, I Nyoman Budiutama menjelaskan poin rekomendasi. Pihaknya menegaskan agar Pemprov Bali terus melakukan inovasi dan terobosan investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.
“Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai,” ujar Budiutama pada Senin (18/5/2026) di Ruang Sidang Utama.
Dorongan inovasi PAD ini erat dengan dominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber PAD terbesar di Bali. Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tahun 2025, sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih mendominasi struktur PAD Bali; realisasinya sebesar 106 persen lebih.
