Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPO Polresta Denpasar Didominasi Kasus Penipuan
Ilustrasi DPO. (IDN Times/M Shakti)

Denpasar, IDN Times - Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan erat dengan permasalahan hukum yang tengah dialami oleh seseorang. Mekanisme penyidikan tidak akan berjalan optimal apabila seseorang yang namanya akan masuk ke daftar DPO tidak kooperatif saat berurusan dengan hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyebutkan nama seseorang yang tercantum dalam DPO sudah tentu menjadi target yang dicari oleh pihak kepolisian. Biasanya mereka adalah target tersangka atau kriminal yang kasusnya tengah ditangani penyidik.

"Tidak kooperatif itu ada mekanisme di kepenyidikan, mengundang ya. Jadi mengundang dua kali yang berangkutan tidak bisa hadir dan tidak jelas alasannya yang tepat. Apalagi dengan status yang telah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Polresta Denpasar hingga minggu kedua Maret 2026 telah mengeluarkan delapan DPO yang keseluruhannya merupakan kasus penipuan.

"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang menjadi DPO tersebut, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat," ungkapnya.

Hal lain yang dilakukan adalah dengan menelepon 110 dan melaporkan hal tersebut. Sejauh ini, layanan 110 diklaim tercepat yang bisa diakses oleh masyarakat.

Editorial Team